Daftar Lengkap Gaji PNS Tahun 2014 Terbaru

Akhirnya para Pegawai Negeri Sipil bisa tersenyum gembira, setelah berbulan-bulan menunggu Peraturan tentang kenaikan gaji PNS Tahun 2014 terbit juga. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang  Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji PNS telah ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 21 Mei 2014 lalu.

Menurut PP Nomor 34 Tahun 2014, gaji PNS yang baru berlaku mundur mulai tanggal 1 Januari 2014. Gaji PNS pada tahun 2014 ini naik sebesar 6% dibandingkan dengan tahun 2013. Pada tahun 2014 ini gaji terendah PNS dengan golongan I/a dan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.402.400,00 sedangkan gaji tertinggi untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp 5.302.100,00.

Berikut adalah daftar lengkap gaji PNS Tahun 2014

Golongan I dan II
daftar gaji pns tahun 2014 golongan 1 dan 2

Gaji PNS Golongan 3 dan 4
daftar gaji pns tahun 2014 golongan 3 dan 4

Pendaftaran Mahasiswa Baru STAN Tahun 2014/2015

pendaftaran penerimaan mahasiswa baru stan 2014
Pendaftaran Mahasiswa Baru STAN Tahun 2014/2015-Saat ini Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, sedang melakukan pendaftaran penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2014/ 2015. Jenjang pendidikan yang akan diselenggarakan adalah:
Diploma I:
a. Spesialisasi Kebendaharaan Negara
b. Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
c. Spesialisasi Pajak
Diploma III:
a. Spesialisasi Akuntansi
b. Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
c. Spesialisasi Pajak
d. Spesialisasi Penilai
e. Spesialisasi Kebendaharaan Negara
f. Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara

Syarat Pendaftaran:
  1. Lulusan SMA atau sederajat (SMK jurusan apa saja bisa mendaftar) untuk semua bidang keahlian
  2. Nilai rata-rata ujian tulis pada ijazah atau ijazah sementara/SKL/SKHUN (lulusan tahun 2014 boleh tidak menggunakan ijazah jika belum ada) adalah minimal 7,00 (tujuh koma nol nol) dan bukan hasil pembulatan. (Nilai rata-rata 6,99 tidak bisa mendaftar)
  3. Umur tidak kurang dari 17 tahun pada tanggal 30 September 2014 dan maksimal 20 tahun pada tanggal 1 September 2014 (Lahir antara tanggal 1 September 1994 s.d. 30 September 1997)
  4. Berbadan sehat, tidak cacat badan dan bebas napza
  5. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan
  6. Khusus Bea Cukai:
  • Diploma I : Laki-laki memiliki tinggi badan minimal 165 cm dan perempuan 155 cm
  • Diploma III: laki-laki memiliki tinggi badan minimal 165 cm
  • Tidak buta warna
  • Untuk pengguna kacamata/ lensa kontak minus (rabun jauh) dan atau plus (rabun dekat) dan atau silindris mendapat toleransi hanya sampai dengan 2 dioptri
Biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000,00
Tata Cara Pendaftaran:
1. Registrasi Online
Registrasi Online dilakukan melalui website www.usm.stan.ac.id dimulai tanggal 26 Mei 2014 sampai dengan 4 Juni 2014 pukul 24.00. Akan mendapatkan Bukti Pendaftaran Online (BPO) yang harus dicetak dan diserahkan pada saat verifikasi berkas dan pengambilan BPU

2. Penyetoran Biaya Pendaftaran
Peserta yang melakukan registrasi online akan menerima nomor rekening (tidak sama untuk setiap pendaftar). Kemudian setorkan biaya pendaftaran melalui ATM atau internet banking. Simpan baik-baik bukti pembayaran karena akan diserahkan pada saat verifikasi berkas dan pengambilan BPU. Biaya yang sudah disetorkan tidak dapat diminta kembali, oleh karena itu agar memperhatikan segala ketentuan pendaftaran. Pembayaran dapat dilakukan pada tanggal 26 Mei 2014 sampai dengan 5 Juni 2014.

3. Verifikasi Berkas dan Pengambilan BPU
  • Verifikasi berkas dan pengambilan BPU tidak dapat diwakilkan
  • Menyerahkan Bukti Pendaftaran Online
  • Menyerahkan fotokopi ijazah/ ijazah sementara/ SKL/ SKHUN yang telah dilegalisir
  • Menyerahkan bukti pembayaran dari bank
  • Menyerahkan foto studio terbaru ukuran 4x6 berwarna dengan latar belakang merah dan mengenakan kemeja putih sebanyak 3 lembar.
  • Calon peserta tes tidak dapat mengajukan perubahan lokasi verifikasi berkas dan pengambilan BPU serta pelaksanaan ujian 
Pelaksanaan Ujian
Ujian akan dilaksanakan dengan sistem gugur pada:
1. Tes Tertulis dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2014 di 27 kota di Indonesia (penentuan lokasi ujian pada saat registrasi online).
2. Tes Kesehatan-Kebugaran dan Wawancara tanggal 19 sampai dengan 24 Agustus 2014
3. Pengumuman hasil tes tertulis tanggal 17 Juli 2014 dan tes kesehatan-kebugaran dan wawancara tanggal 5 September 2014.

Ketentuan Pendidikan
Masa pendidikan untuk program D I Keuangan adalah 2 (dua) semester dan untuk Diploma III 6 (enam) semester dengan setiap semester berlaku sistem DO bagi yang tidak memenuhi persyaratan atau melanggar peraturan. Bagi Lulusan program D I dan D III Keuangan akan diangkat menjadi CPNS untuk ditempatkan di Kementerian Keuangan maupun di instansi pusat lain dan daerah sesuai dengan kebutuhan formasi.

Untuk informasi lebih dapat dilihat diwebsite resmi stan www.stan.ac.id atau www.bppk.kemenkeu.go.id atau www.kemenkeu.go.id

Assessment Center Dalam Pengelolaan PNS Secara Modern

Sumber daya manusia adalah aset paling berharga dalam sebuah organisasi. Keunggulan dan kemajuan organisasi sangat bergantung pada sumber daya manusia yang dimiliki organisasi tersebut. Meskipun didukung oleh infrastruktur yang memadai dan dilengkapi dengan berbagai peralatan canggih, namun jika sumber daya manusia yang dimiliki lemah, maka akan percuma saja adanya kelengkapan alat dan infrastruktur canggih, karena kecil kemungkinan bergunanya alat-alat itu. Sebagai contoh dalam sebuah organisasi mendatangkan sebuah komputer, namun karena sumber daya manusia di organisasi itu tidak mengetahui bagaimana cara menggunakan komputer dan tidak mampu untuk mempelajari penggunaan komputer tentu saja komputer yang telah dibeli menjadi sia-sia karena tidak mendatangkan manfaat.

Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia, kebutuhan organisasi modern sekarang ini adalah diperolehnya data informasi mengenai kualitas sumber daya manusia baik yang akan direkrut menjadi pegawai maupun yang telah menjadi bagian dari organisasi tersebut. Berbagai cara dilakukan oleh organisasi baik pemerintah maupun swasta untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas baik. Mulai dari cara mendapatkannya/ rekruitmennya dilakukan tes masuk melalui beberapa tahapan tes yang memiliki tingkat kesulitan tertentu. Bagi pegawai yang baru direkrut harus dapat melewati masa percobaan sebelum menjadi pegawai tetapi dimana pada aakhir masa percobaan itu terlebih dahulu mengikuti tes. Pengembangan melalui pendidikan dan pelatihan, sekolah baik beasiswa maupun atas biaya sendiri. 

Dan pada saatnya nanti seorang pegawai yang dianggap cakap dan mampu akan diberi amanah untuk menduduki suatu jabatan. Sebelum era reformasi birokrasi digulirkan, mayoritas organisasi pemerintah masih secara kultural menggunakan DUK dalam menentukan seseorang untuk menduduki jabatan disamping pendidikan dan diklat yang pernah diikuti. Namun saat itu masih sedikit sekali menyentuh aspek kompetensi yang dimiliki seseorang. Begitupun dengan pengembangan belum mengedepankan kompetensi maupun potensi seseorang. Disamping itu juga dalam memberikan bimbingan terhadap para pegawai berprestasi dalam sebuah ruang yang disebut dengan manajemen talenta belum ada.

Manajemen sumber daya manusia modern telah memperkenalkan sebuah metode untuk menilai kompetensi dan potensi seseorang secara dini sehingga dapat digunakan untuk pengelolaan sumber daya manusia baik untuk pola karier, pengembangan, manajemen talenta, rekruitmen dan perencanaan organisasi serta lain-lain. Metode tersebut dikenal dengan istilah Assessment Center.

Assessment Center pertama kali digunakan dikalangan militer dengan tujuan untuk menyeleksi perwira pada awal abad ke 20 yaitu antara tahun 1920-1940. Kemudian Assessment Center digunakan oleh dunia industri sekitar tahun 1956 dan digunakan pertama kali oleh perusahaan AT&T. Hingga akhir abad ke 20 metode assessment center lebih banyak digunakan oleh kalangan industri dan swasta daripada oleh pemerintahan. Dan Sejak digulirkannya reformasi birokrasi dalam rangka pembinaan sumber daya manusia berbasis kompetensi. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melayani masyarakat.

Undang-Undang ASN Digugat Oleh PNS

Undang-Undang ASN Digugat Oleh PNS-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau yang lebih dikenal dengan istilah ASN adalah  salah satu Undang-Undang yang ditelurkan di awal tahun 2014 dengan tujuan untuk mengganti peraturan yang mengatur Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Di awal pembahasannya hingga Undang-Undang ASN ini ditetapkan beragam tanggapan mulai dari yang pro dan kontra dengan segala kebijakan yang ada di dalam UU ASN pun bermunculan. Hal ini wajar saja mengingat isi dari UU ASN sangat berbeda jauh dengan UU yang mengatur kepegawaian sebelumnya yaitu UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian.

Begitupun baru-baru ini terjadi, sejumlah PNS mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan uji material UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Para PNS yang mengajukan uji material tersebut beralasan bahwa ada pasal-pasal dalam Undang-Undang ASN yang akan menghambat karier PNS. Adanya pasal yang menyatakan bahwa seorang PNS harus mengundurkan diri jabatannya sebagai PNS ketika menduduki jabatan strategis.

Aturan tersebut tercantum pasal 119 dan 123 ayat (3) Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa seorang PNS yang ingin mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran diri. Aturan inilah yang dianggap akan menghambat karier seorang PNS.


Dalam siaran persnya pemohon uji materil yang terdiri dari dari Dr.Rahman Hadi,MSi, Dr. Genius Umar,S.Sos,MSi, Empi Muslion,AP,S.Sos,MT,MSc, Dr.Rahmat Hollyson Maiza,MAP, Dr.Muhadam Labolo, Dr. Muhammad Mulyadi,AP,MSi, Sanherif S. Hutagaol, S.Sos,MSi, Dr.Sri Sundari,SH,MM. Mereka diwakili konsultan hukum yang tergabung dalam Silas Dutu & F.Alex Damanik Law Office. Mengungkapkan secara tertulis bahwa "PNS akan memikir seribu kali untuk bersaing memperebutkan jabatan negara tersebut jika mereka diwajibkan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS. Di satu sisi tanpa dinafikan PNS merupakan salah satu elemen yang ada di negara ini yang kontribusi pemikiran dan sumbangsihnya cukup signifikan dalam membangun negara, begitupun kapasitas dan kualitas sumber daya manusianya. Ini adalah bentuk pengebirian, diskriminasi, dan pengamputasian hak profesi PNS selaku warga negara,"

Menurut para PNS tersebut, isi UU ASN akan mengamputasi hak konstitusional PNS selaku warga Negara. Padahal hak konstitusional sudah dijamin dalam UUD 1945 yakni; Pasal 27 ayat (1) "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Dan Pasal 28 (D) ayat (3) yang berbunyi 'Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan'. Disamping itu, menurut mereka seperti mengesampingkan dan tidak menghargai pengabdian yang dilakukan oleh PNS.

Para penggugat nerasa bahwa PNS adalah sebuah profesi dan sebuah pekerjaan. PNS sama halnya dengan profesi lainnya seperti pengacara, akuntan publik, notaris, pengusaha, konsultan, artis, wartawan, petani, buruh dan sebagainya.

"Namun akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 119 dan 123 ayat (3) tersebut, menimbulkan konsekuensi diskriminasi terhadap persamaan hak didepan hukum dan pemerintahan bagi PNS. Dimana PNS jika mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan negara (sebagaimana yang disebutkan diawal), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon," urai para penggugat.

Mudah-mudahan saja persoalan tersebut segera terselesaikan dan semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan.

sumber:detik.com

Pengumuman Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014

Apa kabar semua, lama kami tidak mengupdate blog, kebetulan baru saja dapat informasi mengenai Sertifikasi Guru tahun 2014.

Tahap Penetapan Peserta
Bagi calon peserta yang Tidak Lulus PLPG 2013 (selain status Diskualifikasi(D) atau Klarifikasi(K)) dan peserta UKG 2013 yang belum mengikuti PLPG 2013 maka dimohon untuk melakukan verifikasi data, jika belum melengkapi berkas dokumen yang diperlukan segera melengkapinya di dinas kabupaten/kota
  1. Pelaksanaan verifikasi dan perubahan bidang studi sertifikasi diperpanjang sampai dengan 29 Maret 2014.
  2. Bagi Peserta PLPG tahun 2013 yang TIDAK LULUS dengan status Tidak Lulus (TL), Absen dengan Alasan (ADA), Absen tanpa Alasan (ATA), dan Gugur Tanpa Alasan (GTA) diusulkan kembali menjadi calon peserta sertifikasi guru 2014.
  3. Bagi peserta yang tidak lulus dengan Status lainnya lainnya diusulkan menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2014 sesuai dengan informasi data base NUPTK pertanggal 26 Maret 2014
  4. Bagi Peserta UKG 2013 dan belum terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013, data kelayakan calon peserta sesuai informasi database NUPTK pertanggal 26 Maret 2014.
  5. Bagi Calon Peserta sertifikasi guru 2014 yang belum mengikuti UKG 2014, akan mengikuti Uji Kompetensi di Rayon LPTK masing-masing.
Proses penambahan peserta dari point (2) dan (3) diatas dilakukan bertahap dan diharapkan dapat selesai sebelum tanggal 27 Maret 2013. Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014 akan diumumkan melalui halaman http://sergur.kemdiknas.go.id/ pada tanggal 1 April 2014. Selanjutnya calon peserta melakukan finalisasi data peserta sertifikasi dan pencetakan Format A1 melalui AP2SG pada tanggal 1 sampai dengan 14 April 2014 Peserta sertifikasi guru tahun 2014 akan di umumkan melalui halaman ini pada tanggal 15-17 April 2014.
 Mudah-mudahan para peserta dapat lulus semua.Amien..

Pengumuman Kelulusan CPNS K2 Tahun 2013

Pengumuman Tes CPNS K2
Kabar menggemberikan untuk para peserta tes seleksi penerimaan CPNS pegawai honorer kategori 2 (K2), setelah melewati tahapan tes penerimaan CPNS untuk Tenaga Honorer KII pada tahun 2013 lalu menggunakan sistem CAT, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan hasil hasil tes penerimaan CPNS K2 (Kategori 2) yang seharusnya diumumkan hari Selasa 4 Februari 2014, mundur sehari menjadi 5 Februari 2014.

Pengumuman dapat dilihat di website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi www.menpan.go.id. Namun hingga pukul 08.28, website tersebut belum bisa diakses.

Tercatat peserta tes CPNS Tenaga Honorer K2 berpendidikan  SLTA sampai dengan D3 dan dari sekitar 600.000 peserta, sekitar 250.000 diantaranya adalah tenaga pendidikan. Untuk guru ada sekitar 100.000 orang akan diterima.

Selamat kepada para peserta Tes CPNS Tenaga Honorer K2 yang lolos, semoga berkah.

Peraturan Batas Usia Pensiun 58

Berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Terjadi perabuhan yang sangat mendalam dalam tata kelola Kepegawaian di Indonesia. Perubahan Batas Usia Pensiun bagi pegawai bukan pejabat struktural setingkat eselon II yang dilahirkan tahun 1958 terutama yang dilahirkan pada bulan Januari 1958 dimana seharusnya sebelum peraturan ASN ini terbit dapat melaksanakan purna tugas mulai tahun 2014 ini. Dengan perpanjangan batas usia pensiun hingga usia 58 cukup menjadi polemik bagaimanakah proses pensiunnya. Hingga saat ini belum diterbitkan mengenai peraturan pemerintahnya.

Oleh karena itu, menindaklanjuti Surat Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014 Perihal Tindak Lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Kepala BKN menerbitkan Surat Nomor K.26-30/V.7-3/99 tanggal 17 Januari 2014 perihal Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Surat Kepala BKN tersebut dapat di download disini.
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebagai Berikut:
  1. Batas usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) adalah 60 (enam puluh) tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  2. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) belum berusia 60 (enam puluh) tahun tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun
    • apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun
    • apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya.
  3. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali;
    • Apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
    • Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.


  4. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai jabatan struktural eselon I dan eselon ll) dan sedang menjalani masa bebas tugas atau masapersiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
    • apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun dan yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
    • apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Batas usia pensiun Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
  6.  Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan jabatan
    fungsional umum) belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun, tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali
    • apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
  7. Dalam hal terdapat Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum), sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
    • apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
    • Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 
  9. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang benrajib karena menjadi tersangka tindak pidana dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Kepegawaian di Indonesia kembali mengalami perubahan yang sebelumnya berpatokan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, mulai tahun 2014 ini terbit peraturan yang baru yaitu Undang Undang ASN (Aparatur Sipil Negara). Undang-Undang ASN Telah disahkan oleh DPR pada bulan Desember 2013 yang lalu. Dan telah diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Bagi yang belum memiliki, silahkan dapat mengunduh salinannya disini. Dengan disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 ini, ketentuan tentang peraturan kepegawaian yang sebelumnya UU Nomor 43 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku.

Pada UU Nomor 5 tahun 2014 tersebut, PNS merupakan bagian dari Pegawai ASN. Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dan yang perlu diperhatikan adalah adanya perpanjangan masa pensiun yang sebelumnya 56 tahun, diperpanjang menjadi 58 tahun

Undang ASN juga mengatur mengenai pembagian jabatan untuk pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Administrasi
b. Jabatan Fungsional
c. Jabatan Pimpinan Tertinggi

Untuk jabatan Administrasi terbagi lagi kedalam 3 kelompok yaitu:
* Jabatan Administrator
Bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
* Jabatan Pengawas
Bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana
*Jabatan Pelaksana
Bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Sementara itu Jabatan fungsional terbagi menjadi 2 bagian yaitu jabatan fungsional keterampilan dan jabatan funsional keahlian.

Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri dari :
*Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
*Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
*Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Selain mengatur hal di atas, undang undang ASN juga mewajibkan untuk dibentuk KASN yaitu lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. KASN berkedudukan di Ibukota Negara dan bertugas untuk:
a. Menjaga netralitasASN
b. Melakukan Pengawasan dan pembinaan profesi ASN
c. Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden
Namun begitu masih perlu menunggu peraturan-peraturan lain yang menjadi petunju teknis Undang Undang ASN tersebut.