Peraturan Kepegawaian di Indonesia kembali mengalami perubahan yang sebelumnya berpatokan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, mulai tahun 2014 ini terbit peraturan yang baru yaitu Undang Undang ASN (Aparatur Sipil Negara). Undang-Undang ASN Telah disahkan oleh DPR pada bulan Desember 2013 yang lalu. Dan telah diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Bagi yang belum memiliki, silahkan dapat mengunduh salinannya
disini. Dengan disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 ini, ketentuan tentang peraturan kepegawaian yang sebelumnya UU Nomor 43 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku.
Pada UU Nomor 5 tahun 2014 tersebut, PNS merupakan bagian dari Pegawai ASN. Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dan yang perlu diperhatikan adalah adanya perpanjangan masa pensiun yang sebelumnya 56 tahun, diperpanjang menjadi 58 tahun
Undang ASN juga mengatur mengenai pembagian jabatan untuk pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Administrasi
b. Jabatan Fungsional
c. Jabatan Pimpinan Tertinggi
Untuk jabatan Administrasi terbagi lagi kedalam 3 kelompok yaitu:
* Jabatan Administrator
Bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
* Jabatan Pengawas
Bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana
*Jabatan Pelaksana
Bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Sementara itu Jabatan fungsional terbagi menjadi 2 bagian yaitu jabatan fungsional keterampilan dan jabatan funsional keahlian.
Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri dari :
*Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
*Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
*Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Selain mengatur hal di atas, undang undang ASN juga mewajibkan untuk dibentuk KASN yaitu lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. KASN berkedudukan di Ibukota Negara dan bertugas untuk:
a. Menjaga netralitasASN
b. Melakukan Pengawasan dan pembinaan profesi ASN
c. Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden
Namun begitu masih perlu menunggu peraturan-peraturan lain yang menjadi petunju teknis Undang Undang ASN tersebut.