Undang-Undang ASN Digugat Oleh PNS-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara atau yang lebih dikenal dengan istilah
ASN adalah
salah satu Undang-Undang yang ditelurkan di awal tahun 2014 dengan tujuan untuk mengganti peraturan yang mengatur Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Di awal pembahasannya hingga Undang-Undang ASN ini ditetapkan beragam tanggapan mulai dari yang pro dan kontra dengan segala kebijakan yang ada di dalam UU ASN pun bermunculan. Hal ini wajar saja mengingat isi dari UU ASN sangat berbeda jauh dengan UU yang mengatur kepegawaian sebelumnya yaitu UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian.
Begitupun baru-baru ini terjadi, sejumlah PNS mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan
uji material UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Para PNS yang mengajukan uji material tersebut beralasan bahwa ada pasal-pasal dalam Undang-Undang ASN yang akan menghambat karier PNS. Adanya pasal yang menyatakan bahwa seorang PNS harus mengundurkan diri jabatannya sebagai PNS ketika menduduki jabatan strategis.
Aturan tersebut tercantum pasal 119 dan 123 ayat (3) Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa seorang PNS yang ingin mencalonkan diri
menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan
wakil bupati/wakil walikota), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran
diri. Aturan inilah yang dianggap akan menghambat karier seorang PNS.
Dalam siaran persnya pemohon uji materil yang terdiri dari dari Dr.Rahman Hadi,MSi, Dr. Genius
Umar,S.Sos,MSi, Empi Muslion,AP,S.Sos,MT,MSc, Dr.Rahmat Hollyson
Maiza,MAP, Dr.Muhadam Labolo, Dr. Muhammad Mulyadi,AP,MSi, Sanherif S.
Hutagaol, S.Sos,MSi, Dr.Sri Sundari,SH,MM. Mereka diwakili konsultan
hukum yang tergabung dalam Silas Dutu & F.Alex Damanik Law Office. Mengungkapkan secara tertulis bahwa "PNS
akan memikir seribu kali untuk bersaing memperebutkan jabatan negara
tersebut jika mereka diwajibkan mengundurkan diri secara tertulis
sebagai PNS. Di satu sisi tanpa dinafikan PNS merupakan salah satu
elemen yang ada di negara ini yang kontribusi pemikiran dan
sumbangsihnya cukup signifikan dalam membangun negara, begitupun
kapasitas dan kualitas sumber daya manusianya. Ini adalah bentuk
pengebirian, diskriminasi, dan pengamputasian hak profesi PNS selaku
warga negara,"
Menurut para PNS tersebut, isi UU ASN akan mengamputasi hak konstitusional PNS selaku warga
Negara. Padahal hak konstitusional sudah dijamin dalam UUD 1945 yakni; Pasal 27 ayat (1)
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya". Dan Pasal 28 (D) ayat (3) yang berbunyi 'Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan'. Disamping itu, menurut mereka seperti mengesampingkan dan tidak menghargai pengabdian yang dilakukan oleh PNS.
Para penggugat nerasa
bahwa PNS adalah sebuah profesi dan sebuah pekerjaan. PNS sama halnya
dengan profesi lainnya seperti pengacara, akuntan publik, notaris,
pengusaha, konsultan, artis, wartawan, petani, buruh dan sebagainya.
"Namun
akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 119 dan 123
ayat (3) tersebut, menimbulkan konsekuensi diskriminasi terhadap
persamaan hak didepan hukum dan pemerintahan bagi PNS. Dimana PNS jika
mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan negara
(sebagaimana yang disebutkan diawal), mereka diwajibkan menyatakan
pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai
calon," urai para penggugat.
Mudah-mudahan saja persoalan tersebut segera terselesaikan dan semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
sumber:detik.com