Beasiswa S1 PNS

Banyak sekali lowongan beasiswa untuk S2 dan jarang kita jumpai beasiswa S1. Namun tidak perlu khawatir, ternyata beasiswa S1 masih ada koq. Masih didominasi oleh sekolah kedinasan. Beberapa beasiswa S1 tersebut adalah

1. STIA LAN
STIA LAN singkatan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara menyelenggarakan 4 program studi yaitu
  1. Manajemen Kebijakan Publik (MKP);
  2. Manajemen Pembangunan Daerah (MPD);
  3. Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM);
  4. Manajemen Ekonomi Publik (MEP).
Gelar yang diperoleha adalah S.AP (Sarjana Administrasi Publik) untuk MPD, MSDM, MKP dan S.AB(Sarjana Administrasi Bisnis untuk MEP.

2. STAN
Tidak asing lagi, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara hingga saat ini masih terus memberikan kesempatan kepada para lulusan Diploma 3 STAN untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang DIV dan bergelar S.S.T.

3. Analis Kepegawaian UT
Beasiswa ini ditujukan kepada pegawai yang berkecimpung dengan kepegawaian. Beasiswa yang terselenggara atas kerjasama Badan Kepegawaian Negara dengan Universitas Terbuka ini siap mendidik para calon analis kepegawaian diseluruh Indonesia. Perkuliahan sendiri dilakukan di BKN Pusat Jakarta

4. STIS
Sekolah Tinggi Ilmu Statistika juga menyediakan beasiswa kepada PNS dengan syarat belum berumur 25 tahun dan pembiayaan beasiswa dilakukan oleh instansi pengirim pegawai.

Ijin Belajar di Luar Kedinasan

Sekolah adalah salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi PNS. Selain itu, setelah lulus dan mendapatkan ijazah juga dapat digunakan untuk penyesuaian pangkat. Ada dua jalan jika PNS ingin melanjutkan pendidikan yaitu melalui beasiswa lazim disebut dengan tugas belajar dan belajar di luar kedinasan lazim disebut izin belajar. Baik tugas belajar maupun ijin belajar sama-sama harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang memberi izin.

1. Pegawai Tugas Belajar
Sebelum pegawai memperoleh beasiswa, biasanya didahului dengan serangkaian tes seleksi. Tentu keikutsertaan dalam seleksi tersebut juga harus mendapat izin pejabat yang berwenang. Kemudian setelah resmi dinyatakan lulus, maka akan ada surat panggilan untuk mulai sekolah. Setelah itu, biasanya bagian yang mengurusi kepegawaian pusat di Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah dimana pegawai berada akan membuat surat tugas belajarnya. Pegawai mulai melaksanakan tugas belajar berdasarkan surat tugas tersebut.

2. Pegawai Izin Belajar
Untuk melakukan ijin belajar, sebelumnya pegawai harus mencari terlebih dahulu jurusan yang sesuai dengan kebutuhan di instansi saudara. Apalagi sekarang hampir setiap instansi sudah mempunyai uraian jabatan dan masing-masing jabatan mempunyai persyaratan pendidikan tertentu.
Menurut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013, ketentuan mengenai izin belajar sebagai berikut:
  • PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang satu (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
  • Mendapat izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang
  • Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi
  • Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat
  • Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau tingkat berat
  • Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
  • Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan jabatan pada unit organisasi
  • Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan
  • Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/ akreditasi minimal Bdari lembaga yang berwenang
  • PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi

Penting diperhatikan adalah mengenai akreditasi program studi adalah minimal B. Sehingga sebelum mendaftar pastikan terlebih dahulu di BAN PT.

Puasa Dapat Uang Makan Atau Tidak

Banyak sekali pertanyaan tentang uang makan apakah diberikan saat bulan puasa atau tidak?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.5/2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 3 menyebutkan  Uang Makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak Hadir Kerja
  2. Sedang menjalankan perjalanan dinas
  3. Sedang menjalani cuti
  4. Sedang menjalani tugas belajar
  5. Sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak diberikan uang makan
Sesuai dengan pasal 3 PMK tersebut, maka tidak ada yang menyebutkan jika puasa menjadi hal yang tidak menyebabkan uang makan tidak dibayar.