Peraturan Batas Usia Pensiun 58

Berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Terjadi perabuhan yang sangat mendalam dalam tata kelola Kepegawaian di Indonesia. Perubahan Batas Usia Pensiun bagi pegawai bukan pejabat struktural setingkat eselon II yang dilahirkan tahun 1958 terutama yang dilahirkan pada bulan Januari 1958 dimana seharusnya sebelum peraturan ASN ini terbit dapat melaksanakan purna tugas mulai tahun 2014 ini. Dengan perpanjangan batas usia pensiun hingga usia 58 cukup menjadi polemik bagaimanakah proses pensiunnya. Hingga saat ini belum diterbitkan mengenai peraturan pemerintahnya.

Oleh karena itu, menindaklanjuti Surat Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014 Perihal Tindak Lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Kepala BKN menerbitkan Surat Nomor K.26-30/V.7-3/99 tanggal 17 Januari 2014 perihal Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Surat Kepala BKN tersebut dapat di download disini.
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebagai Berikut:
  1. Batas usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) adalah 60 (enam puluh) tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  2. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) belum berusia 60 (enam puluh) tahun tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun
    • apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun
    • apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya.
  3. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali;
    • Apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
    • Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.


  4. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai jabatan struktural eselon I dan eselon ll) dan sedang menjalani masa bebas tugas atau masapersiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
    • apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun dan yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
    • apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Batas usia pensiun Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
  6.  Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan jabatan
    fungsional umum) belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun, tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali
    • apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
  7. Dalam hal terdapat Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum), sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
    • apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
    • Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 
  9. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang benrajib karena menjadi tersangka tindak pidana dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Kepegawaian di Indonesia kembali mengalami perubahan yang sebelumnya berpatokan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, mulai tahun 2014 ini terbit peraturan yang baru yaitu Undang Undang ASN (Aparatur Sipil Negara). Undang-Undang ASN Telah disahkan oleh DPR pada bulan Desember 2013 yang lalu. Dan telah diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Bagi yang belum memiliki, silahkan dapat mengunduh salinannya disini. Dengan disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 ini, ketentuan tentang peraturan kepegawaian yang sebelumnya UU Nomor 43 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku.

Pada UU Nomor 5 tahun 2014 tersebut, PNS merupakan bagian dari Pegawai ASN. Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dan yang perlu diperhatikan adalah adanya perpanjangan masa pensiun yang sebelumnya 56 tahun, diperpanjang menjadi 58 tahun

Undang ASN juga mengatur mengenai pembagian jabatan untuk pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Administrasi
b. Jabatan Fungsional
c. Jabatan Pimpinan Tertinggi

Untuk jabatan Administrasi terbagi lagi kedalam 3 kelompok yaitu:
* Jabatan Administrator
Bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
* Jabatan Pengawas
Bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana
*Jabatan Pelaksana
Bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Sementara itu Jabatan fungsional terbagi menjadi 2 bagian yaitu jabatan fungsional keterampilan dan jabatan funsional keahlian.

Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri dari :
*Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
*Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
*Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Selain mengatur hal di atas, undang undang ASN juga mewajibkan untuk dibentuk KASN yaitu lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. KASN berkedudukan di Ibukota Negara dan bertugas untuk:
a. Menjaga netralitasASN
b. Melakukan Pengawasan dan pembinaan profesi ASN
c. Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden
Namun begitu masih perlu menunggu peraturan-peraturan lain yang menjadi petunju teknis Undang Undang ASN tersebut.