Undang-Undang ASN Digugat Oleh PNS

Undang-Undang ASN Digugat Oleh PNS-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau yang lebih dikenal dengan istilah ASN adalah  salah satu Undang-Undang yang ditelurkan di awal tahun 2014 dengan tujuan untuk mengganti peraturan yang mengatur Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Di awal pembahasannya hingga Undang-Undang ASN ini ditetapkan beragam tanggapan mulai dari yang pro dan kontra dengan segala kebijakan yang ada di dalam UU ASN pun bermunculan. Hal ini wajar saja mengingat isi dari UU ASN sangat berbeda jauh dengan UU yang mengatur kepegawaian sebelumnya yaitu UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian.

Begitupun baru-baru ini terjadi, sejumlah PNS mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan uji material UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Para PNS yang mengajukan uji material tersebut beralasan bahwa ada pasal-pasal dalam Undang-Undang ASN yang akan menghambat karier PNS. Adanya pasal yang menyatakan bahwa seorang PNS harus mengundurkan diri jabatannya sebagai PNS ketika menduduki jabatan strategis.

Aturan tersebut tercantum pasal 119 dan 123 ayat (3) Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa seorang PNS yang ingin mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran diri. Aturan inilah yang dianggap akan menghambat karier seorang PNS.


Dalam siaran persnya pemohon uji materil yang terdiri dari dari Dr.Rahman Hadi,MSi, Dr. Genius Umar,S.Sos,MSi, Empi Muslion,AP,S.Sos,MT,MSc, Dr.Rahmat Hollyson Maiza,MAP, Dr.Muhadam Labolo, Dr. Muhammad Mulyadi,AP,MSi, Sanherif S. Hutagaol, S.Sos,MSi, Dr.Sri Sundari,SH,MM. Mereka diwakili konsultan hukum yang tergabung dalam Silas Dutu & F.Alex Damanik Law Office. Mengungkapkan secara tertulis bahwa "PNS akan memikir seribu kali untuk bersaing memperebutkan jabatan negara tersebut jika mereka diwajibkan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS. Di satu sisi tanpa dinafikan PNS merupakan salah satu elemen yang ada di negara ini yang kontribusi pemikiran dan sumbangsihnya cukup signifikan dalam membangun negara, begitupun kapasitas dan kualitas sumber daya manusianya. Ini adalah bentuk pengebirian, diskriminasi, dan pengamputasian hak profesi PNS selaku warga negara,"

Menurut para PNS tersebut, isi UU ASN akan mengamputasi hak konstitusional PNS selaku warga Negara. Padahal hak konstitusional sudah dijamin dalam UUD 1945 yakni; Pasal 27 ayat (1) "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Dan Pasal 28 (D) ayat (3) yang berbunyi 'Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan'. Disamping itu, menurut mereka seperti mengesampingkan dan tidak menghargai pengabdian yang dilakukan oleh PNS.

Para penggugat nerasa bahwa PNS adalah sebuah profesi dan sebuah pekerjaan. PNS sama halnya dengan profesi lainnya seperti pengacara, akuntan publik, notaris, pengusaha, konsultan, artis, wartawan, petani, buruh dan sebagainya.

"Namun akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 119 dan 123 ayat (3) tersebut, menimbulkan konsekuensi diskriminasi terhadap persamaan hak didepan hukum dan pemerintahan bagi PNS. Dimana PNS jika mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan negara (sebagaimana yang disebutkan diawal), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon," urai para penggugat.

Mudah-mudahan saja persoalan tersebut segera terselesaikan dan semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan.

sumber:detik.com

2 komentar:

  1. Mengapakah UU ASN sampai dengan Januari tahun 2016 belum dapat diimplementasikan ? Apakah saat membuatnya dalam kondisi prematur ? Kapankah UU ASN dapat di sosialisasikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Indonesia ?

    BalasHapus
  2. Apakah UU ASN dalam kondisi prematur ???

    Untuk mengetahui jawaban yang pasti, tentu saja sangat sulit sekali, hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahui jawabannya.

    Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau saat sekarang ini namanya telah dirubah menjadi Pegawai Aparat Sipil Negara (ASN, tentunya bertanya-tanya mengapakah Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) yang sudah disahkan dan di Undangkan sejak Januari 2014 dan hingga sampai sekarang ini, belum juga dilaksanakan, jadi kalau dihitung-hitung maka usianya sudah 2 (dua) tahun. Lalu, apakah yang menjadi hambatannya ? bagaimanakah solusinya ?

    BalasHapus