Pendaftaran Mahasiswa Baru STAN Tahun 2014/2015

pendaftaran penerimaan mahasiswa baru stan 2014
Pendaftaran Mahasiswa Baru STAN Tahun 2014/2015-Saat ini Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, sedang melakukan pendaftaran penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2014/ 2015. Jenjang pendidikan yang akan diselenggarakan adalah:
Diploma I:
a. Spesialisasi Kebendaharaan Negara
b. Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
c. Spesialisasi Pajak
Diploma III:
a. Spesialisasi Akuntansi
b. Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
c. Spesialisasi Pajak
d. Spesialisasi Penilai
e. Spesialisasi Kebendaharaan Negara
f. Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara

Syarat Pendaftaran:
  1. Lulusan SMA atau sederajat (SMK jurusan apa saja bisa mendaftar) untuk semua bidang keahlian
  2. Nilai rata-rata ujian tulis pada ijazah atau ijazah sementara/SKL/SKHUN (lulusan tahun 2014 boleh tidak menggunakan ijazah jika belum ada) adalah minimal 7,00 (tujuh koma nol nol) dan bukan hasil pembulatan. (Nilai rata-rata 6,99 tidak bisa mendaftar)
  3. Umur tidak kurang dari 17 tahun pada tanggal 30 September 2014 dan maksimal 20 tahun pada tanggal 1 September 2014 (Lahir antara tanggal 1 September 1994 s.d. 30 September 1997)
  4. Berbadan sehat, tidak cacat badan dan bebas napza
  5. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan
  6. Khusus Bea Cukai:
  • Diploma I : Laki-laki memiliki tinggi badan minimal 165 cm dan perempuan 155 cm
  • Diploma III: laki-laki memiliki tinggi badan minimal 165 cm
  • Tidak buta warna
  • Untuk pengguna kacamata/ lensa kontak minus (rabun jauh) dan atau plus (rabun dekat) dan atau silindris mendapat toleransi hanya sampai dengan 2 dioptri
Biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000,00
Tata Cara Pendaftaran:
1. Registrasi Online
Registrasi Online dilakukan melalui website www.usm.stan.ac.id dimulai tanggal 26 Mei 2014 sampai dengan 4 Juni 2014 pukul 24.00. Akan mendapatkan Bukti Pendaftaran Online (BPO) yang harus dicetak dan diserahkan pada saat verifikasi berkas dan pengambilan BPU

2. Penyetoran Biaya Pendaftaran
Peserta yang melakukan registrasi online akan menerima nomor rekening (tidak sama untuk setiap pendaftar). Kemudian setorkan biaya pendaftaran melalui ATM atau internet banking. Simpan baik-baik bukti pembayaran karena akan diserahkan pada saat verifikasi berkas dan pengambilan BPU. Biaya yang sudah disetorkan tidak dapat diminta kembali, oleh karena itu agar memperhatikan segala ketentuan pendaftaran. Pembayaran dapat dilakukan pada tanggal 26 Mei 2014 sampai dengan 5 Juni 2014.

3. Verifikasi Berkas dan Pengambilan BPU
  • Verifikasi berkas dan pengambilan BPU tidak dapat diwakilkan
  • Menyerahkan Bukti Pendaftaran Online
  • Menyerahkan fotokopi ijazah/ ijazah sementara/ SKL/ SKHUN yang telah dilegalisir
  • Menyerahkan bukti pembayaran dari bank
  • Menyerahkan foto studio terbaru ukuran 4x6 berwarna dengan latar belakang merah dan mengenakan kemeja putih sebanyak 3 lembar.
  • Calon peserta tes tidak dapat mengajukan perubahan lokasi verifikasi berkas dan pengambilan BPU serta pelaksanaan ujian 
Pelaksanaan Ujian
Ujian akan dilaksanakan dengan sistem gugur pada:
1. Tes Tertulis dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2014 di 27 kota di Indonesia (penentuan lokasi ujian pada saat registrasi online).
2. Tes Kesehatan-Kebugaran dan Wawancara tanggal 19 sampai dengan 24 Agustus 2014
3. Pengumuman hasil tes tertulis tanggal 17 Juli 2014 dan tes kesehatan-kebugaran dan wawancara tanggal 5 September 2014.

Ketentuan Pendidikan
Masa pendidikan untuk program D I Keuangan adalah 2 (dua) semester dan untuk Diploma III 6 (enam) semester dengan setiap semester berlaku sistem DO bagi yang tidak memenuhi persyaratan atau melanggar peraturan. Bagi Lulusan program D I dan D III Keuangan akan diangkat menjadi CPNS untuk ditempatkan di Kementerian Keuangan maupun di instansi pusat lain dan daerah sesuai dengan kebutuhan formasi.

Untuk informasi lebih dapat dilihat diwebsite resmi stan www.stan.ac.id atau www.bppk.kemenkeu.go.id atau www.kemenkeu.go.id

Assessment Center Dalam Pengelolaan PNS Secara Modern

Sumber daya manusia adalah aset paling berharga dalam sebuah organisasi. Keunggulan dan kemajuan organisasi sangat bergantung pada sumber daya manusia yang dimiliki organisasi tersebut. Meskipun didukung oleh infrastruktur yang memadai dan dilengkapi dengan berbagai peralatan canggih, namun jika sumber daya manusia yang dimiliki lemah, maka akan percuma saja adanya kelengkapan alat dan infrastruktur canggih, karena kecil kemungkinan bergunanya alat-alat itu. Sebagai contoh dalam sebuah organisasi mendatangkan sebuah komputer, namun karena sumber daya manusia di organisasi itu tidak mengetahui bagaimana cara menggunakan komputer dan tidak mampu untuk mempelajari penggunaan komputer tentu saja komputer yang telah dibeli menjadi sia-sia karena tidak mendatangkan manfaat.

Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia, kebutuhan organisasi modern sekarang ini adalah diperolehnya data informasi mengenai kualitas sumber daya manusia baik yang akan direkrut menjadi pegawai maupun yang telah menjadi bagian dari organisasi tersebut. Berbagai cara dilakukan oleh organisasi baik pemerintah maupun swasta untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas baik. Mulai dari cara mendapatkannya/ rekruitmennya dilakukan tes masuk melalui beberapa tahapan tes yang memiliki tingkat kesulitan tertentu. Bagi pegawai yang baru direkrut harus dapat melewati masa percobaan sebelum menjadi pegawai tetapi dimana pada aakhir masa percobaan itu terlebih dahulu mengikuti tes. Pengembangan melalui pendidikan dan pelatihan, sekolah baik beasiswa maupun atas biaya sendiri. 

Dan pada saatnya nanti seorang pegawai yang dianggap cakap dan mampu akan diberi amanah untuk menduduki suatu jabatan. Sebelum era reformasi birokrasi digulirkan, mayoritas organisasi pemerintah masih secara kultural menggunakan DUK dalam menentukan seseorang untuk menduduki jabatan disamping pendidikan dan diklat yang pernah diikuti. Namun saat itu masih sedikit sekali menyentuh aspek kompetensi yang dimiliki seseorang. Begitupun dengan pengembangan belum mengedepankan kompetensi maupun potensi seseorang. Disamping itu juga dalam memberikan bimbingan terhadap para pegawai berprestasi dalam sebuah ruang yang disebut dengan manajemen talenta belum ada.

Manajemen sumber daya manusia modern telah memperkenalkan sebuah metode untuk menilai kompetensi dan potensi seseorang secara dini sehingga dapat digunakan untuk pengelolaan sumber daya manusia baik untuk pola karier, pengembangan, manajemen talenta, rekruitmen dan perencanaan organisasi serta lain-lain. Metode tersebut dikenal dengan istilah Assessment Center.

Assessment Center pertama kali digunakan dikalangan militer dengan tujuan untuk menyeleksi perwira pada awal abad ke 20 yaitu antara tahun 1920-1940. Kemudian Assessment Center digunakan oleh dunia industri sekitar tahun 1956 dan digunakan pertama kali oleh perusahaan AT&T. Hingga akhir abad ke 20 metode assessment center lebih banyak digunakan oleh kalangan industri dan swasta daripada oleh pemerintahan. Dan Sejak digulirkannya reformasi birokrasi dalam rangka pembinaan sumber daya manusia berbasis kompetensi. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melayani masyarakat.

Undang-Undang ASN Digugat Oleh PNS

Undang-Undang ASN Digugat Oleh PNS-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau yang lebih dikenal dengan istilah ASN adalah  salah satu Undang-Undang yang ditelurkan di awal tahun 2014 dengan tujuan untuk mengganti peraturan yang mengatur Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Di awal pembahasannya hingga Undang-Undang ASN ini ditetapkan beragam tanggapan mulai dari yang pro dan kontra dengan segala kebijakan yang ada di dalam UU ASN pun bermunculan. Hal ini wajar saja mengingat isi dari UU ASN sangat berbeda jauh dengan UU yang mengatur kepegawaian sebelumnya yaitu UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian.

Begitupun baru-baru ini terjadi, sejumlah PNS mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan uji material UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Para PNS yang mengajukan uji material tersebut beralasan bahwa ada pasal-pasal dalam Undang-Undang ASN yang akan menghambat karier PNS. Adanya pasal yang menyatakan bahwa seorang PNS harus mengundurkan diri jabatannya sebagai PNS ketika menduduki jabatan strategis.

Aturan tersebut tercantum pasal 119 dan 123 ayat (3) Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa seorang PNS yang ingin mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran diri. Aturan inilah yang dianggap akan menghambat karier seorang PNS.


Dalam siaran persnya pemohon uji materil yang terdiri dari dari Dr.Rahman Hadi,MSi, Dr. Genius Umar,S.Sos,MSi, Empi Muslion,AP,S.Sos,MT,MSc, Dr.Rahmat Hollyson Maiza,MAP, Dr.Muhadam Labolo, Dr. Muhammad Mulyadi,AP,MSi, Sanherif S. Hutagaol, S.Sos,MSi, Dr.Sri Sundari,SH,MM. Mereka diwakili konsultan hukum yang tergabung dalam Silas Dutu & F.Alex Damanik Law Office. Mengungkapkan secara tertulis bahwa "PNS akan memikir seribu kali untuk bersaing memperebutkan jabatan negara tersebut jika mereka diwajibkan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS. Di satu sisi tanpa dinafikan PNS merupakan salah satu elemen yang ada di negara ini yang kontribusi pemikiran dan sumbangsihnya cukup signifikan dalam membangun negara, begitupun kapasitas dan kualitas sumber daya manusianya. Ini adalah bentuk pengebirian, diskriminasi, dan pengamputasian hak profesi PNS selaku warga negara,"

Menurut para PNS tersebut, isi UU ASN akan mengamputasi hak konstitusional PNS selaku warga Negara. Padahal hak konstitusional sudah dijamin dalam UUD 1945 yakni; Pasal 27 ayat (1) "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Dan Pasal 28 (D) ayat (3) yang berbunyi 'Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan'. Disamping itu, menurut mereka seperti mengesampingkan dan tidak menghargai pengabdian yang dilakukan oleh PNS.

Para penggugat nerasa bahwa PNS adalah sebuah profesi dan sebuah pekerjaan. PNS sama halnya dengan profesi lainnya seperti pengacara, akuntan publik, notaris, pengusaha, konsultan, artis, wartawan, petani, buruh dan sebagainya.

"Namun akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 119 dan 123 ayat (3) tersebut, menimbulkan konsekuensi diskriminasi terhadap persamaan hak didepan hukum dan pemerintahan bagi PNS. Dimana PNS jika mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan negara (sebagaimana yang disebutkan diawal), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon," urai para penggugat.

Mudah-mudahan saja persoalan tersebut segera terselesaikan dan semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan.

sumber:detik.com