Tunjangan Kinerja PNS

Sudah tidak dapat dipungkiri, bahwa Akhir-Akhir PNS seringkali diributkan akan adanya Tunjangan kinerja PNS. Hal ini juga telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012. Ada 20 Kementerian / Lembaga Negara Yang Akan mendapatkan Tunjangan kinerja Dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai bulan Januari 2012. Adapun Ke-20 Kementerian / Lembaga nihil adalah sebagai berikut:
1. Kementerian Perindustrian.
2. Kementerian Riset Dan Teknologi.
3. Kementerian Pertanian.
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
5. Kementerian Perumahan Rakyat.
6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
7. Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi.
8. Badan Pengawasan Obat Dan MAKANAN.
9. Badan Kepegawaian Negara.
10. Badan Pusat Statistik.
11. Badan Tenaga Nuklir Nasional.
12. Lembaga Administrasi Negara.
13. Lembaga Ketahanan Nasional.
14. Arsip Nasional.
15. Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
16. Lembaga Sandi Negara.
17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. 18. Badan Narkotika Nasional.
18. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
19. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Dalam, Perpres ITU disebutkan, Tunjangan kinerja diberikan setiap month, Dan dibayarkan terhitung MULAI Januari 2012.
Tunjangan Suami tidak diberikan kepada:
a. Pegawai Yang tidak mempunyai Tugas / pekerjaan / Jabatan tertentu di Lingkungan K / L masing-masing.
b. Pegawai Yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
c. Pegawai Yang diberhentikan dari pekerjaan / jabatannya diberikan uang tunggu (sebelum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri).
d. Pegawai Yang diperbantukan / dipekerjakan pada badan / Instansi Lain di Luar Lingkungan Instansi asalnya.
e. Pegawai Yang diberikan cuti di Luar Tanggungan negara atau Dalam, prabayar prabayar prabayar bebas Tugas untuk menjalani Masa persiapan Pensiun.