PP Gaji Ke 13 Tahun 2015 (PP 38 Tahun 2015)

Peraturan pemerintah mengenai Gaji ke 13 di tahun 2015 untuk PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan akan segera dicairkan karena telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 yang baru saja di tanda tangan pada tanggal 4 Juni 2015. Menurut pasal 4 PP 38 Tahun 2015, Gaji 13 akan dicairkan pada bulan Juli 2015 berdasarkan penghasilan yang diperoleh pada bulan Juni 2015.

PP Gaji 13