Puasa Dapat Uang Makan Atau Tidak

Banyak sekali pertanyaan tentang uang makan apakah diberikan saat bulan puasa atau tidak?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.5/2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 3 menyebutkan  Uang Makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak Hadir Kerja
  2. Sedang menjalankan perjalanan dinas
  3. Sedang menjalani cuti
  4. Sedang menjalani tugas belajar
  5. Sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak diberikan uang makan
Sesuai dengan pasal 3 PMK tersebut, maka tidak ada yang menyebutkan jika puasa menjadi hal yang tidak menyebabkan uang makan tidak dibayar.

0 komentar:

Posting Komentar