Puasa Dapat Uang Makan Atau Tidak
Banyak sekali pertanyaan tentang uang makan apakah diberikan saat bulan puasa atau tidak?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.5/2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 3 menyebutkan Uang Makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.5/2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 3 menyebutkan Uang Makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak Hadir Kerja
- Sedang menjalankan perjalanan dinas
- Sedang menjalani cuti
- Sedang menjalani tugas belajar
- Sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak diberikan uang makan
Sesuai dengan pasal 3 PMK tersebut, maka tidak ada yang menyebutkan jika puasa menjadi hal yang tidak menyebabkan uang makan tidak dibayar.
0 komentar:
Posting Komentar