Ijin Belajar di Luar Kedinasan
Sekolah adalah salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi PNS. Selain itu, setelah lulus dan mendapatkan ijazah juga dapat digunakan untuk penyesuaian pangkat. Ada dua jalan jika PNS ingin melanjutkan pendidikan yaitu melalui beasiswa lazim disebut dengan tugas belajar dan belajar di luar kedinasan lazim disebut izin belajar. Baik tugas belajar maupun ijin belajar sama-sama harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang memberi izin.
1. Pegawai Tugas Belajar
Sebelum pegawai memperoleh beasiswa, biasanya didahului dengan serangkaian tes seleksi. Tentu keikutsertaan dalam seleksi tersebut juga harus mendapat izin pejabat yang berwenang. Kemudian setelah resmi dinyatakan lulus, maka akan ada surat panggilan untuk mulai sekolah. Setelah itu, biasanya bagian yang mengurusi kepegawaian pusat di Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah dimana pegawai berada akan membuat surat tugas belajarnya. Pegawai mulai melaksanakan tugas belajar berdasarkan surat tugas tersebut.
2. Pegawai Izin Belajar
Untuk melakukan ijin belajar, sebelumnya pegawai harus mencari terlebih dahulu jurusan yang sesuai dengan kebutuhan di instansi saudara. Apalagi sekarang hampir setiap instansi sudah mempunyai uraian jabatan dan masing-masing jabatan mempunyai persyaratan pendidikan tertentu.
Menurut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013, ketentuan mengenai izin belajar sebagai berikut:
- PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang satu (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
- Mendapat izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang
- Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi
- Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat
- Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau tingkat berat
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
- Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan jabatan pada unit organisasi
- Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan
- Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/ akreditasi minimal Bdari lembaga yang berwenang
- PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi
Penting diperhatikan adalah mengenai akreditasi program studi adalah minimal B. Sehingga sebelum mendaftar pastikan terlebih dahulu di BAN PT.
0 komentar:
Posting Komentar