Perbedaan antara Plh, Plt, Pjs dan Pj

Suatu saat saya ditanya sama teman sekantor saya "Hari ini Bapak Kepala Biro tidak masuk ya" Terus teman bilang lagi "yang menjadi Plh, eh Plt nya siapa ya..?" Aduh gimana saya menjawabnya pengetahuan tentang apa itu Perbedaan antarar Plh, Plt, Pjs dan Pj saja belum tahu, gimana bisa menjelaskan. Paling-paling setelah bertanya ke sekretaris Kepala Biro baru ketahuan deh siapa yang menjadi Plh atau Plt atau Pjs. 

1. Plh (Pejabat Pelaksana Harian)
Seorang pejabat kemungkinan tidak dapat melaksanakan tugas secara optimal antara lain karena sedang melakukan kunjungan ke daerah atau ke luar negeri, mengikuti pendidikan dan pelatihan/ kursus, menunaikan ibadah haji, dirawat di rumah sakit, cuti atau alasan lain yang serupa dengan itu. Jika tidak dapat melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas maka setiap atasan dari pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas segera menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian dengan ketentuan:
  • Pejabat eselon I, maka pimpinan Instansi menunjuk seorang pejabat eselon I lainnya atau seorang pejabat eselon II di lingkungan pejabat yang berhalangan
  • Pejabat eselon II, maka pejabat eselon I yang membawahi pejabat pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk seorang pejabat eselon II lain di lingkungannya atau seorang pejabat eselon III di lingkungan pejabat eselon II yang berhalangan tersebut.
  • Pejabat eselon III, maka pejabat eselon II yang membawahi pejabat pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk seorang pejabat eselon III lain di lingkungannya atau seorang pejabat eselon IV di lingkungan pejabat eselon III yang berhalangan tersebut.
  • Pejabat eselon IV, maka pejabat eselon III yang membawahi pejabat pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk seorang pejabat eselon IV lain di lingkungannya atau seorang staf di lingkungan pejabat eselon IV yang berhalangan tersebut.
Penunjukkan sebagai pelaksana harian dibuat dengan surat perintah dengan ketentuan
  • dalam surat perintah disebutkan tugas-tugas yang dapat dilakukan selama pejabat definitif tersebut berhalangan sementara
  • pejabat pelaksana harian tidak memiliki wewenang untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin, dsb,
  • pengangkatan sebagai pelaksana harian tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas dalam jabatan definitifnya.
  • pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana harian tidak membawa dampak terhadap kepegawaian dan tidak diberikan tunjangan jabatan dalam kedudukannya sebagai pelaksana harian
Untuk peraturan selengkapnya dapat di baca di Surat Kepala BKN Nomor K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian.
2. Plt (Pelaksana Tugas)
Menurut surat Kepala BKN Nomor K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 tentang
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas. Diangkatnya seorang Pelaksana Tugas jika di lingkungan Instansi benar-benar tidak terdapat PNS yang memenuhi syarat tentang pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural sehingga untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi, seorang PNS atau pejabat lain dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas.
Sedangkan untuk Pjs dan Pj akan saya lanjutkan nanti berhubung badan sudah pegel dan cape..

1 komentar:

  1. bagaimana kalaupersayratan untuk pejabat devenitiv tidak terpenuhi apakah bisa di ganti dengan pj atau plt apakah kedua jabatan tersebut tidak punya sayrat? maksudnya pj dan plt bisa menerobos syarat pj devenitiv? terima KASIH

    BalasHapus